DPR Catat sejumlah Persoalan Pemicu Konflik Pilkada
Selasa, 07 November 2017 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mensinyalir ada sejumlah persoalan yang bisa menyulut konflik saat Pilkada berlangsung.
Hal tersebut diyakini akan kembali terulang di Pilkada 2018 jika saja penyelenggara pilkada tidak konsisten dan kuat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di lapangan.
Yang pertama, kata dia adalah minimnya sosialisasi tentang UU Pilkada, peraturan Bawaslu dan peraturan KPU.
Menurutnya, perbedaan penafsiran UU Pilkada ditingkat penyelenggara dan masyarakat dapat memicu konflik Pilkada.
"Saran saya masifkan sosialisasi di tingkat penyelenggaraan pemilu. Lalu saring-sering keluarkan surat edaran," katanya saat ditemui di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Kedua, Konflik akibat incumbent. Menurutnya, incumbent punya potensi besar membuat konflik, karena banyaknya aturan yang membatasi wewenang incumbent di Pilkada.
"Ada pasal-pasal khusus dalam UU Pilkada terutama pasal 71 larangan-larangan terhadap incumbent," ujarnya.
Ketiga, Konflik akibat keterlibatan ASN (aparatur sipil negara) dan keterlibatan TNI dan polri.
Keempat, Konflik akibat politik uang, baik itu membeli suara secara eceran maupun membeli suara grosiran.
"Membeli secara grosiran itu membeli di TPS-TPS dan eceran dari pintu ke pintu," jelasnya.
Kelima, konflik akibat manipulasi perhitungan dan rekapitulasi suara. Selanjutnya, konflik akibat Bawaslu tidak adil.
"Konflik akibat pelanggaran kampanye, juga bisa memicu konflik, pelanggaran-pelanggaran kampanye menggunakan isu sara apalagi di era sosial saya kita ini yang pasti akan terjadi," ungkap dia. (Fdi)
Attachments area