DPR Catat sejumlah Persoalan Pemicu Konflik Pilkada

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017
DPR Catat sejumlah Persoalan Pemicu Konflik Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mensinyalir ada sejumlah persoalan yang bisa menyulut konflik saat Pilkada berlangsung.

Hal tersebut diyakini akan kembali terulang di Pilkada 2018 jika saja penyelenggara pilkada tidak konsisten dan kuat mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di lapangan.

Yang pertama, kata dia adalah minimnya sosialisasi tentang UU Pilkada, peraturan Bawaslu dan peraturan KPU.

Menurutnya, perbedaan penafsiran UU Pilkada ditingkat penyelenggara dan masyarakat dapat memicu konflik Pilkada.

"Saran saya masifkan sosialisasi di tingkat penyelenggaraan pemilu. Lalu saring-sering keluarkan surat edaran," katanya saat ditemui di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Kedua, Konflik akibat incumbent. Menurutnya, incumbent punya potensi besar membuat konflik, karena banyaknya aturan yang membatasi wewenang incumbent di Pilkada.

"Ada pasal-pasal khusus dalam UU Pilkada terutama pasal 71 larangan-larangan terhadap incumbent," ujarnya.

Ketiga, Konflik akibat keterlibatan ASN (aparatur sipil negara) dan keterlibatan TNI dan polri.

Keempat, Konflik akibat politik uang, baik itu membeli suara secara eceran maupun membeli suara grosiran.

"Membeli secara grosiran itu membeli di TPS-TPS dan eceran dari pintu ke pintu," jelasnya.

Kelima, konflik akibat manipulasi perhitungan dan rekapitulasi suara. Selanjutnya, konflik akibat Bawaslu tidak adil.

"Konflik akibat pelanggaran kampanye, juga bisa memicu konflik, pelanggaran-pelanggaran kampanye menggunakan isu sara apalagi di era sosial saya kita ini yang pasti akan terjadi," ungkap dia. (Fdi)
Attachments area

#UU Pemilu #Pemilu #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Komisi II DPR RI lebih berhati-hati dalam menyusun perubahan UU Pemilu agar tidak kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Ingin UU Pemilu Tidak Lagi Digugat di MK
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Tahapan pemilu untuk 2029 kini sudah semakin dekat. Namun, RUU Pemilu harus dirancang agar bisa membuat sistem pemilu yang terbaik bagi rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Puan Kawal RUU Pemilu, Janji Tidak Rugikan Rakyat
Indonesia
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Usulan Yusril yang menyebut ambang batas minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, Said menilai angka tersebut belum ideal untuk representasi fraksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PDIP Usulkan Ambang Batas Berjenjang Dari Tingkat Daerah
Indonesia
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Ambang batas parlemen ideal 38 kursi dengan PT nasional 5,5–6 persen
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6%, 1 Partai Minimal 38 Kursi
Bagikan