DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang hingga 27 Agustus 2024. Hal itu lantaran masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di pilkada ialah 27-29 Agustus 2024.
"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyerahkan kepada mekanisme di DPR soal kelanjutan pengesahan revisi UU pilkada. DPR, kata dia, harus menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna selanjutnya
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” ungkapnya.
Baca juga:
DPR menunda rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Ada dua hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik nonparlemen.(Pon)
Baca juga:
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang