DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK


Rapat paripurna DPR RI. (Foto: merahputih.com/Didik)
MERAHPUTIH.COM - DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila revisi Undang-Undang Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang hingga 27 Agustus 2024. Hal itu lantaran masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di pilkada ialah 27-29 Agustus 2024.
"Kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco menyerahkan kepada mekanisme di DPR soal kelanjutan pengesahan revisi UU pilkada. DPR, kata dia, harus menggelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menentukan jadwal rapat paripurna selanjutnya
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang enggak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR,” ungkapnya.
Baca juga:
DPR menunda rapat paripurna yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, Kamis (22/8). Rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Ada dua hal penting yang diatur dalam RUU tersebut, yakni usia minimal cagub-cawagub 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon terpilih dan syarat pengusung pasangan calon kepala daerah partai politik khususnya partai politik nonparlemen.(Pon)
Baca juga:
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada Hari Ini, Anggota Dewan Cuma Hadir 86 Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
