DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RKUHP di Rapat Paripurna
Senin, 27 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan dibawa ke rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang di akhir masa sidang kali ini pada awal Juli mendatang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya belum menjadwalkan pembahasan RKUHP di tingkat rapat Paripurna.
Baca Juga
Wamenkumham Jelaskan Alasan belum Serahkan Draf RKUHP ke DPR
"Kalau jadwalnya besok memang belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada, Senin (27/6).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui, pimpinan DPR sudah menerima surat dari Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHP.
"Komisi III sudah mengirim surat kepada pimpinan DPR," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Dasco mengatakan, pihaknya masih sedang mengkaji surat tersebut dan belum memutuskan apakah akan langsung meneruskan surat tersebut ke pemerintah.
"Apakah kemudian itu akan langsung diteruskan kepada pemerintah yang kemarin ditugaskan melakukan sosialisasi terkait RKUHP atau kemudian mau dirapatkan dulu antar pimpinan," ujarnya. (Pon)
Baca Juga