DPR Belum Bahas RUU Ibu Kota Negara

Kamis, 15 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menastikan jika saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta.

Baca Juga:

PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (15/4).

Saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi, RUU IKN apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan mengenai ibu kota negara harus diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

Desain Ibu Kota di Kaltim. (Foto: Antara)
Desain Ibu Kota di Kaltim. (Foto: Antara)

"Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya," katanya.

Ia memastikan, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.

"UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah," ungkapnya. (Pon)

Baca Juga:

Butuh Rp330 Triliun Bangun Rumah di Ibu Kota Negara Anyar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan