DPR Belum Bahas RUU Ibu Kota Negara


Desain IKN. (Foto: Kementerian PUPR)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat menastikan jika saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta.
Baca Juga:
PAN Tetap Tolak RUU Pemilu, Ibu Kota Negara dan BPIP Masuk Prolegnas 2021
"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutan-nya," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (15/4).
Saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi, RUU IKN apakah akan dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Jika dibahas di panja, yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD) dan apabila dibahas di tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.
"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, pengaturan mengenai ibu kota negara harus diatur di tingkat undang-undang, sehingga secara hukum, Pemerintah perlu melakukan perubahan undang-undang untuk memindahkan ibu kota negara ke luar Jakarta.

"Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur sebenarnya masih tahap keputusan politik, belum merupakan keputusan hukum karena memang belum ada Undang-Undang sebagai payung hukumnya," katanya.
Ia memastikan, sebelum RUU IKN disahkan, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru.
"UU menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan karena anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar (UU) yang sah," ungkapnya. (Pon)
Baca Juga:
Butuh Rp330 Triliun Bangun Rumah di Ibu Kota Negara Anyar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Bye-Bye Macet! Lihat Penampakan Taksi Terbang Tanpa Pilot yang Bakal Mengudara di IKN, Tarifnya Bikin Kaget!

DKI Jakarta Siapkan Jurus Pamungkas untuk Selamatkan IKN dari Bencana Lingkungan

Otorita Optimis Investasi di IKN Makin Menggairahkan, Sudah Ada Rp 132 Triliun

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

AHY Pastikan Anggaran Buat IKN Segera Cair, Bakal Bicara Dengan Menkeu Buat Buka Blokir

Pengunduran Diri Pejabat OIKN Diklaim Tidak Terkait Efisiensi Anggaran, Banyak Karena Penugasan

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ketua MPR: IKN Pengalaman Kita Membangun Ibu Kota dari Nol

Legislator Ungkap 2 Risiko yang Dirasakan ASN Ketika Pindah ke IKN
