Diuntungkan Putusan MK, PKS Solo tak Berniat Usung Bakal Cawalkot
Minggu, 25 Agustus 2024 -
MERAHPUTIH.COM - PKS ialah salah satu parpol di Kota Solo yang diuntungkan atas
revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah dengan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70. Pada Pileg 2024, PKS mendapatkan 7 kursi di DPRD Solo. Dengan perolehan kursi tersebut, PKS bisa mengusung paslon di Pilkada Solo 2024 untuk menggantikan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua DPD PKS Solo Daryono tak menampik PKS bisa mengusung bakal paslon cawali dan cawawali di Pilkada Solo 2024. Namun demikian, kesempatan itu tidak diambil.
“Sekarang kami bisa mengusung paslon sendiri di pilkada Solo setelah putusan MK. Namun, kami tetap bergabung koalisi dengan enam parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Solo, kecuali PDIP,” ujar Daryono, Minggu (25/8).
Ia mengatakan banyak alasan bagi PKS Solo tak mengusung calon sendiri di Pilkada Solo 2024. Menurutnya, berkontestasi pilkada tidak hanya partisipasi. “Kami tetap utamakan gabung dengan koalisi kemarin. Pertimbangnya kita berkontestasi pilkada tidak hanya partisipasi. Tapi juga punya orientasi lebih jauh," ucap dia.
Baca juga:
Pilkada Solo, PKB Bersama KIM Plus Rekomendasikan Gusti Bhre dan Astrid
Ia mengatakan PKS sepakat mengusung Mangkunegara X atau Gusti Bhre. Namun, untuk kepastian resminya masih menunggu Surat Keputusan (SK) DPP PKS. “Kami menunggu rekomendasi turun dari DPP PKS. Termasuk bakal cawawali apakah dari internal partai atau sendiri masih digodok pusat,” kata dia.
Dia menambahkan, proses penjaringan internal PKS sudah selesai. Untuk saat ini, DPD PKS Solo tinggal menunggu surat rekomendasi dan didaftarkan KPU.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
?