Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan
Selasa, 17 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Ferdy Sambo menyiapkan perlawanan terkait keputusan jaksa penuntut umum yang menuntutnya di penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perlawanan itu akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan.
Baca Juga
"Sebagian besar (pledoi) tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Rasalama menerangkan, ada sejumlah penjelasan dari jaksa yang menurut pihaknya bertentangan dengan fakta dalam persidangan.
"Nanti kami ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan ya fakta-fakta apa yang terkait. Kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ungkap Rasamala.
Baca Juga
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Rasamala menyampaikan pihaknya tetap menghormati tuntutan dari jaksa atas kliennya. Dia menerangkan, pihaknya akan menyiapkan pledoi untuk pekan depan dalam rangka merespons tuntutan jaksa.
"Jadi nanti bagaimana merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh secara lengkap dalam pembelaan kami," ujar mantan anggota KPK ini.
Sekedar informasi, atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Berat