Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Berat


Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (8/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
MerahPutih.com - Harapan dari keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tertuju ke jaksa yang bakal menuntut Ferdy Sambo hari ini.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap jaksa penuntut umum (JPU) tak ragu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat.
Ia berharap tuntutan pidana minimal yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propram Polri itu penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
"Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/1).
Martin berharap tuntutan Ferdy Sambo dapat mencerminkan rasa keadilan bagi korban, masyarakat, dan khususnya pihak keluarga korban.
"Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," ujarnya.
Martin mengatakan, seluruh mata akan tertuju pada tuntutan jaksa hari ini.
Tuntutan terhadap Sambo harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Baca Juga:
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Berharap Dapat Tuntutan Ringan
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Selama ini Disembunyikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
