Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 Januari 2023
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan

Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1). ANTARA FOTO/Fauzan

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ferdy Sambo menyiapkan perlawanan terkait keputusan jaksa penuntut umum yang menuntutnya di penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlawanan itu akan disampaikan dalam pledoi atau pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan.

Baca Juga

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Sebagian besar (pledoi) tentu akan meng-counter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ujar kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Rasalama menerangkan, ada sejumlah penjelasan dari jaksa yang menurut pihaknya bertentangan dengan fakta dalam persidangan.

"Nanti kami ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan ya fakta-fakta apa yang terkait. Kemudian bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," ungkap Rasamala.

Baca Juga

Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini

Rasamala menyampaikan pihaknya tetap menghormati tuntutan dari jaksa atas kliennya. Dia menerangkan, pihaknya akan menyiapkan pledoi untuk pekan depan dalam rangka merespons tuntutan jaksa.

"Jadi nanti bagaimana merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh secara lengkap dalam pembelaan kami," ujar mantan anggota KPK ini.

Sekedar informasi, atas perbuatannya, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya pembunuhan berencana, jaksa juga meyakini Ferdy Sambo melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sebagaimana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukuman Berat

#Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #PN Jaksel
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan