Ditreskrimsus akan Periksa Miryam Terkait Pencemaran Nama Baik Penyidik KPK
Senin, 25 September 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil tersangka kasus e-KTP, Miryam S Haryani pekan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan media online yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lagi kepada Ibu Miryam untuk menjelaskan duduk permasalahannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/9).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan setelah pada pekan lalu penyidik telah melakukan pemeriksaan. Saat itu, pemeriksaan belum sampai pokok permasalahan namun penyidik terbentur waktu karena sudah larut malam.
"Karena waktunya terbatas, yang bersangkutan atas permohonan yang bersangkutan, kita tahan dulu pemeriksaannya, kan sudah malam juga," kata Adi.
Miryam masih akan digali keterangannya soal pernyataan dirinya dalam persidangan dimana menyebut Aris menerima uang sebesar Rp2 miliar.
"Kan sumber keterangan yang menyatakan Pak Aris menerima uang Rp 2 miliar kan dari sidang ibu Miryam, sumber yang menyatakan ada 7 penyidik KPK yang bertemu komisi III itu dari sidangnya Miryam. Makanya, kami ingin tahu, ingin mendapatkan kejelasan dari bu Miryam apakah ada kalimat atau keterangan yang seperti disampaikan dalam sidang," jelas Adi.
Selain itu, penyidik juga akan mencecar mengenai adanya video yang beredar dimana Miryam yang menyebut ada tujuh penyidik KPK bertemu dengan komisi III DPR RI.
"Apakah potongan-potongan video itu benar, ucapannya dia (Miryam). Apa kalimat sebelum potongan itu, kan potongan itu, tidak video secara utuh. Itu dipotong menjadi yang durasinya cuma 2 menit. Kan kita bertanya besar apakah kalimat di depannya adalah menjelaskan bu Miryam bahwa pak Aris pernah meminta uang Rp 2 miliar atau ada 7 penyidik yang ketemu dengan komisi III itu semua akan kita gali dari ibu Miryam," papar Adi. (Ayp)