Ditjen PAS Sebut Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Kamis, 18 Juni 2020 - Zulfikar Sy

MetahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa cuti menjelang bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Baca Juga:

Perusahaannya Masih Beroperasi, Nazaruddin Diingatkan untuk Tidak 'Bermain Proyek' Lagi

Selain itu, kata Rika, diberikannya hak cuti menjelang bebas (CMB) terhadap terpidana perkara suap Wisma Atlet Hambalang serta perkara gratifikasi dan pencucian uang itu karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif.

Rika mengatakan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui berdasarkan putusan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," ujar Rika.

Mohammad Nazaruddin (FOTO. ANTARA)
Mohammad Nazaruddin. (FOTO. ANTARA)

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri KPK menyesalkan langkah Ditjenpas memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. KPK, kata Ali, setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M Nazarudin, maupun penasihat hukumnya.

"Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," katanya.

KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," tutup Ali.

Baca Juga:

Ditjen PAS Sebut Dua Surat Keterangan KPK untuk Nazaruddin Masuk Kategori JC

Untuk diketahui, Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas dua perkara korupsi tersebut, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024.

Namun selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya IdulFitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan. (Pon)

Baca Juga:

ICW Kecam Pemberian Remisi untuk Nazaruddin

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan