Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi

Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo Lilik Kusnandar buka suara ditetapkan tersangka korupsi dana hibah KONI Solo periode 2021-2024 dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Ia menegaskan pihaknya membantah
menyalahgunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. Meskipun demikian, ia membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka oleh Kejari Solo.

“Saya membantah melakukan korupsi dana hibah KONI 2021-2024. Surat penetapan tersangka dari Kejari Solo sudah saya terima,” kata Lilik, Selasa (5/5).

Ia mengatakan sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka oleh Kejari Solo. Dia membantah menggunakan dana KONI Solo untuk kepentingan pribadinya.

"Saya tidak pernah beli barang-barang dari uang KONI,” katanya.

Terkait dengan pemotongan dana cabang olahraga dan atlet yang digunakan untuk pembayaran pajak, kata dia, sebagian pajak memang sudah dibayarkan. Namun, ada sisa dana yang digunakan untuk keperluan operasional organisasi yang sulit dipertanggungjawabkan secara formal. "Jadi cabang olahraga itu kalau terima dana memang kita potong 6 persen, 5 persen, 2,5 persen, dan beragam untuk pajak," kata dia

Baca juga:

Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar


Sementara itu, saat ditanya terkait dengan pengembalian uang ke Kejari Solo, dia menyebut pihaknya telah mengembalikan uang sekitar Rp 320 juta, yang diklaimnya sebagai sisa pemotongan pajak dari cabang olahraga dan atlet. "Uangnya ya hanya itu memang Rp 320 juta itu, yang sebagian kan sudah dibayarkan sekitar Rp 400 juta sekian, sudah dibayarkan pajak. Selama ini kami juga diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tidak ada temuan (korupsi),” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan.

“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” ucap dia.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex



Baca Artikel Asli