Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Selasa, 30 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menanggapi temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI terkait praktik parkir liar di lahan milik Pemprov DKI di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Praktik tersebut disebut menimbulkan potensi kerugian hingga Rp 37,8 miliar selama lebih dari dua dekade.

Syafrin menjelaskan, lahan itu merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang tercatat sebagai aset Pemprov DKI. Namun hingga kini, lokasi tersebut belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.

“Berdasarkan regulasi, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir,” ujarnya, Selasa (30/9).

Baca juga:

Dishub Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dari hasil monitoring, ditemukan adanya aktivitas pengelolaan parkir oleh warga. Syafrin menyebut, pengelola dapat mengajukan permohonan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan parkir kepada BPAD sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Jika operator telah ditetapkan, mereka wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran.

“Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda,” katanya.

Baca juga:

Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta

Lebih lanjut, Dishub bersama BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, hingga aparat penegak hukum akan berkoordinasi melakukan langkah penertiban. Tindakan itu termasuk penyegelan lokasi bila terjadi pelanggaran, serta pelaporan hukum jika ada indikasi tindak pidana penggelapan pajak.

“Pemprov DKI berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pansus Perparkiran DPRD DKI menyegel praktik parkir ilegal di sejumlah titik di Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Temuan itu mengungkap lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

Baca juga:

Dishub DKI Kaji Usul DPRD Perihal Penghapusan UP Perparkiran

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut potensi kerugian daerah mencapai Rp 37,8 miliar.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin resmi dan tanpa bayar pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian mencapai Rp 37,8 miliar,” ujarnya.

Perhitungan itu didasarkan pada estimasi omzet parkir sekitar Rp50 juta per hari atau Rp 1,5 miliar per bulan. Dari jumlah tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya masuk kas daerah sekitar Rp 150 juta per bulan.

“Kalau dikalikan 21 tahun, ya hilang Rp 37,8 miliar. Itu jelas penggelapan pajak,” kata Jupiter. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan