Disahkan November, RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Panitia Kerja
Selasa, 08 September 2020 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang Undang Perlidungan Data Pribadi (RUU PDP) ditargetkan rampung pada November 2020. Pemerintah dan DPR sudah menyepakati Daftar Inventasisasi Masalah (DIM yang akan dibahas panitia kerja.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pihaknya siap bergerak cepat guna mengakselerasi pembahasan RUU PDP.
"Kami tentu berharap dengan keputusan rapat kerja hari ini Panja Timus dan bisa bekerja secara cepat dan efektif. Pemerintah siap dan masyarakat menanti kita untuk menghasilkan payung hukum yang memadai untuk pelindungan data pribadi rakyat," ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Potensi Abuse of Power Menguat Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly membahas materi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dalam rapat telah disetujui 66 DIM usulan tetap yang telah disepakati DPR RI bersama pemerintah, dalam hal ini Kominfo. Dengan usulan tetap dengan catatan berjumlah 49 DIM, usulan perubahan substansi ada 179 DIM dan usulan perubahan redaksional sebanyak 9 DIM. Sementara, ada 68 DIM usulan baru.
"Untuk klaster DIM usulan tetap dengan catatan, DIM usulan perubahan substansi, DIM usulan baru dapat kita setujui untuk dibahas dalam rapat Panja," ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Baca Juga:
MPR Kritik Kemendagri Berikan Data Pribadi Warga ke Pinjol