Dugaan Potensi Abuse of Power Menguat Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Anggota Komisi I DPR Willy Aditya (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menduga ada potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh negara (abuse of power) dalam RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Potensi ini terlihat dari tidak jelasnya ketentuan yang mengatur sanksi terhadap lembaga negara jika terjadi penyalahgunaan data pribadi warga.
Baca Juga:
Menkominfo Tegaskan Bulan Ini RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Dibawa ke DPR
"Dalam RUU yang sudah masuk ke DPR, hal ini belum diatur. RUU PDP hanya mengatur sengketa antar pribadi dan sengketa pribadi dengan korporasi," kata anggota Komisi I Willy Aditya, dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Menurut Willy, hal ini amat penting karena menyangkut hal yang paling mendasar dalam isu perlindungan data pribadi. Baginya, kedaulatan diri pribadi harus menjadi semangat utama RUU tersebut, bukan data pribadi sebagai komoditas semata.
Terkait hal tersebut, bukan hanya korporasi yang berpotensi melakukan pelanggaran. Lembaga negara juga berpotensi melanggar atau melakukan penyalahgunaan terhadap data pribadi warganya.
Kasus Ilham Bintang menjadi contoh yang apling aktual terkait hal ini. Dalam kasus tersebut, OJK menjadi pihak yang disinyalir paling bertanggung jawab atas kerugian yang dialami olehnya.
Apalagi banyak lembaga negara yang saat ini memiliki data pribadi warga. Kemendagri, Kominfo, Kepolisian dan lainnya.
"Jadi RUU ini juga harus menekankan bagaimana antisipasi terhadap penyalahgunaan lembaga negars atas data pribadi warganya, itu disiapkan. Jangan sampai kedaulatan warga terlanggar, meski atas nama negara," tandasnya.
Baca Juga:
Komisi I DPR Ingatkan Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Berangkat dari pandangan tersebut, Willy juga menyampaikan perlunya dipertimbangkan sebuah kelembagaan yang secara khusus bertindak sebagai regulator dan pengawas dalam rangka pelindungan data pribadi ini.
Keberadaan lembaga ini bersifat independen seperti lembaga-lembaga lainnya.
"Lembaganya independen seperti Komnas HAM, KPI, KPK, dan sebagainya. Lembaga independen yang dibentuk oleh negara. Ini saya kira perlu dipertimbangkan keberadaannya," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Menkominfo: Operator Bertanggung Jawab Keamanan Data Pelanggan Kartu Prabayar
Bagikan
Berita Terkait
Cegah Penyelundupan Narkoba, Legislator Usulkan Penambahan Pos Perbatasan di Papua Selatan
DPR Desak Pengusutan Tuntas Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas