Komisi I DPR Ingatkan Pentingnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Hanafi Rais (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
MerahPutih.Com - Undang-undang perlindungan data pribadi merupakan hal yang mendesak saat ini. Apalagi dengan kebijakan pemerintah melalui Kemenkominfo untuk melakukan registrasi kartu prabayar, ancaman kebocoran informasi pribadi semakin nyata.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais menyatakan sampai saat ini Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang perlindungan data pribadi. Menurutnya, hal ini menjadi problem besar, apabila ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengakseskan data pribadi orang.
"Hingga saat ini, belum ada undang-undang penjamin data pribadi, dan juga belum ada undang-undang yang bisa mengontrol masyarakat secara pribadi bisa diakses datanyanya atau mengontrol data pribadinya," kata Hanafi Rais, dalam acara diskusi yang bertajuk Keamanan Data, Tanggubg Jawab Siapa?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Lebih lanjut, Hanafi menjelaskan, negara tetangga kita seperti, Siangpura, Malaysia, Vietnam, Amerika dan Eropa, saat ini, telah diberlakukan dengan undang-undang perlindungan data pribadi tersebut. Sedangkan kita, belum punya payung hukum yang menjamin tentang perlindungan terhadap data pribadi tersebut.
"Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita. DPR juga, terus mendorong terwujudnya undang-undang perlindungan data pribadi itu," tambahnya.
Bahkan, semangat perlindungan data pribadi itu tegas Hanafi Rais, yang harus diutamakan. Sebab, hal ini tersebut yang menjadi sangat diperlukan masyarakat kita saat ini, dengan adanya undang-undang perlindungan dalam mengakses data pribadinya tersebut.
"Ini yang tengah kita dorong di DPR saat ini," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa, data e-KTP pelanggan yang telah terregistrasi melalui kartu prabayarnya, yang menggunakan telephon selulernya masing-masing itu, dipastikan aman dan tak bocor ke luar negeri.
"Saya ingin tepis hoaks di berbagai media sosial, saya bantah pernyataan jangan-jangan data penduduk (e-KTP) kita disimpan di luar negeri," kata Zudan Arif pada acara diskusi bertajuk 'Keamanan Data, Tanggubg Jawab Siapa?' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Menurutnya, data-data e-KTP yang telah terekam melalui registrasi kartu prabayar tersebut, masih tersimpan dengan aman, di kantor Center Kementerian Dalam Negeri saat ini. Dan kami pastikan lanjut Zidan, data-data tersebut tak berada di luar negeri seperti informasi yang beredar pada media sosial belakangan ini.
"Jadi, sekarang terjadi gerakan nasional agar berbagai lembaga menggunakan data dari Kemendagri. Semua keperluan yang menggunakan data penduduk menggunakan datanya menggunakan datanya dari Kemendagri,"tambahnya. (gms)
Bagikan
Berita Terkait
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Presiden Prabowo Jadi Saksi Deklarasi Damai Gaza, DPR: Indonesia Harus Konsisten Dukung Palestina
Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, DPR: Presiden Harus Desak Israel Patuhi Perjanjian
DPR Tanggapi Corak Loreng Baru TNI: Cocok untuk Kamuflase dan Misi Internasional
Prabowo Minta Organisasi TNI yang Usang Diganti, Komisi I DPR RI Setuju
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Israel Blokade Armada Global Sumud, Komisi I DPR: Serangan Terhadap Nilai-Nilai Kemanusiaan
Presiden Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan ke Gaza, DPR: Wujud Nyata Amanat Konstitusi
Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina