Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa

Politisi Golkar, Meutya Hafid (kiri) (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi angkat suara terkait kabar politisi Partai Golkar, Meutya Hafid yang santer dikabarkan bakal ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Budi mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun, ia menegaskan, pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo.

Enggak apa-apa. Bagaimana itu terserah Pak Presiden, Pak Prabowo," ujar Budi ketika ditanya soal kebenaran kabar penunjukan Meutya sebagai menteri komunikasi dan informatika dalam pemerintahan yang baru.

Baca juga:

Meutya Hafid Terkekeh Diisukan Dapat Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden terpilih dalam pemilihan menteri. Bahkan, jika diperlukan, dirinya siap untuk ditugaskan mengisi jabatan lain.

"Karena buat saya kita ditugaskan di mana saja kita siap," jelas dia.

Nama Meutya Hafid disebut-sebut masuk dalam daftar menteri Kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:

Pemilihan Plt Ketum Golkar, Meutya Hafid Minta tak Gunakan Sistem Voting

Meutya Hafid pada Jumat (27/9) mendatangi kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, dia mengaku belum mendapat tawaran kursi kabinet.

"Enggak, enggak ada tawaran. Ya, menunggu ada saja ... he-he-he ..." kata Meutya dikutip Antara.

Budi Arie Setiadi dilantik menjadi menteri komunikasi dan informatika pada 17 Juli 2023 untuk menggantikan Johnny Gerard Plate, yang diberhentikan pada 19 Mei 2023 karena menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

#Meutya Hafid #Menkominfo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, DPR: Cegah Hoaks dan Penipuan
Berita Foto
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan paparan saat Raker dengan Komisi I di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Raker Menkomdigi dengan Komisi I DPR Bahas Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Komisi I DPR RI bersama Menkomdigi Meutya Hafid membahas regulasi transfer data internasional dalam kesepakatan ART RI-AS, termasuk keamanan siber dan kedaulatan digital.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 18 Mei 2026
DPR-Komdigi Bahas Transfer Data RI-AS, Fokus pada Keamanan Siber dan Data Digital
Indonesia
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Menkomdigi Meutya Hafid optimistis Roblox segera patuhi PP Tunas, setelah YouTube resmi ikut aturan batasan usia 16 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 April 2026
Tinggal Roblox Belum Taat PP Tunas, Menkomdigi Optimistis Bentar Lagi Ikut
Indonesia
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
YouTube Indonesia resmi patuhi aturan pemerintah dengan batas usia minimum 16 tahun dan penghapusan iklan untuk anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
Komdigi: YouTube Setuju Batasi Usia 16 Tahun dan Hapus Iklan untuk Anak
Indonesia
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang mulai berlaku 28 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pramono Anung Dukung Pembatasan Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Indonesia
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Komdigi akan menerapkan aturan pembatasan usia akses platform digital bagi anak mulai 28 Maret 2026. Platform digital wajib melindungi anak sesuai PP Tunas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Platform Digital Berisiko
Indonesia
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan data konsumen Indonesia tetap aman meski ada perjanjian dagang ART antara RI dan AS. Pemerintah menjamin perlindungan sesuai UU PDP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kerja Sama Dagang RI–AS Disorot, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Data Konsumen Tetap Terlindungi
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Bagikan