MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut rencananya mulai berlaku di Indonesia pada 28 Maret 2026.
Pramono menilai langkah tersebut merupakan upaya positif untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik. Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini bagi sebagian anak sudah menjadi budaya,” kata Pramono di Jakarta, Senin (9/3).
Ia mengakui bahwa penerapan aturan tersebut di lapangan tidak akan mudah dilakukan sepenuhnya. Pasalnya, penggunaan gawai dan media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian banyak anak.
Meski begitu, Pramono menilai pembatasan tersebut tetap penting untuk mengurangi potensi kecanduan gawai di kalangan anak-anak.
“Dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” ujarnya.
Baca juga:
Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak
Pramono juga menyinggung kebiasaan anak-anak yang lebih banyak berinteraksi melalui gawai dibandingkan berkomunikasi langsung dengan keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkampanyekan program “Mudik ke Jakarta”, agar masyarakat tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa harus bergantung pada gawai.
“Maka kenapa saya juga mencanangkan mudik ke Jakarta, daripada ketemu keluarganya cuma main gadget, lebih baik video call sama keluarganya, tetapi biaya untuk pulang bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kampanye tersebut akan disertai berbagai program promosi di ibu kota.
“Sehingga dengan demikian kampanye untuk mudik ke Jakarta itu betul-betul kami lakukan, dan harapan saya mulai minggu depan Jakarta bisa memberikan pesta diskon yang lebih baik,” ujar Pramono.
Baca juga:
Sudah Sangat Kecanduan, Pramono Dukung Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya dalam pernyataan melalui video Reels di akun Instagram resmi @kemkomdigi.
Tahap implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada delapan aplikasi yang dinilai berisiko tinggi.
Delapan aplikasi tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai aplikasi-aplikasi tersebut merupakan platform yang paling banyak digunakan anak-anak di Indonesia sekaligus memiliki tingkat risiko tinggi terhadap paparan konten negatif di ruang digital. (Asp)