MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi pada 28 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Aturan ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.
Tenggat waktu tersebut sekaligus mengklarifikasi sejumlah wacana awal yang sempat menyebutkan bahwa implementasi penuh aturan ini akan dimulai pada awal Maret.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa melalui PP Tunas pemerintah menunda usia akses anak terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Baca juga:
Kemenkomdigi Perintahkan Platfom Sosial Media Perketat Penyaringan Akun Bagi Anak-Anak
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk melarang anak-anak menggunakan internet secara keseluruhan.
Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur penundaan akses terhadap platform digital tertentu yang memiliki risiko lebih tinggi bagi anak.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk memutus akses anak terhadap internet, melainkan memastikan mereka mengakses platform digital pada usia yang lebih aman,” jelasnya.
Meutya juga menekankan bahwa sasaran utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi sebagai penyelenggara platform digital.
Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada anak yang mengakses internet maupun kepada orang tua.
Sebaliknya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
Baca juga:
Akun Medsos Anak Indonesia Mau Diperketat, Verifikasi Usia Online dan Wajib Disetujui Orang Tua
Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital.
Risiko tersebut antara lain paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya. (Knu)