Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif
Selasa, 14 Juli 2015 -
MerahPutih Bisnis - Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Thamrin Latuconsina mengatakan bahwa undang-undang terkait Peraturan Larangan Impor pakaian bekas yang lalu tidak efektif sehingga pakaian bekas yang di Impor dari berbagai negara bisa masuk dengan mudah ke Indonesia bahkan seakan-akan barang tersebut barang legal. Oleh sebab itu, nantinya, Peraturan yang baru ini akan dimasukan kedalam Perpres.
"Yang lalu enggak efektif. Karena, tidak ditegaskan di dalam lartas. Nah kalau yang sekarang ini di masukan ke dalam lartas," sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa larangan Impor pakaian bekas memang tidak diizinkan. Karena, selain membahayakn kesehatan, pakaian bekas juga merendahkan martabat bangsa.
"Pakaian bekas ini juga nantinya dia kan bisa memproduksi pakaian yang di produksi dalam Negeri, Masa sih kita jadi tempat sampah ?" Sambungnya.
Di sisi lain, Humas Kemendag Ani Mulyati menegaskan, bahwa Penertiban Permendag 51 ini hanyalah pemehasan dari Permen sebelumnya. Jadi, bukan berarti impor pakaian bekas diizinkan pada Pemerintahan sebelumnya.
"Permendag ini hanya mempertegas peraturan sudah dimuat Permendag No.230. Kemudian dituangkan kembali 54 itu sangat jelas. Namun, seiring dinamika perdagangan ini enggak pernah terselesaikan. Kementerian Perdagangan dengan harapan kita bisa meminimize laju pertumbuhan imlor pakaian bekas, larangan itu sudah ada dari tahun 1970an," pungkasnya. (rfd)
Baca Juga:
Pangkas Birokrasi, Impor Tak Lagi Gunakan NPIK
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Kerjasama Kementerian Perdagangan dan Garuda Indonesia
Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah di 12 Kelurahan