Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
 Direktur Impor Kemendag : Peraturan Larangan Impor Tidak Efektif

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Thamrin Latuconsina (Foto: kemendag.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI, Thamrin Latuconsina mengatakan bahwa undang-undang terkait Peraturan Larangan Impor pakaian bekas yang lalu tidak efektif sehingga pakaian bekas yang di Impor dari berbagai negara bisa masuk dengan mudah ke Indonesia bahkan seakan-akan barang tersebut barang legal. Oleh sebab itu, nantinya, Peraturan yang baru ini akan dimasukan kedalam Perpres.

"Yang lalu enggak efektif. Karena, tidak ditegaskan di dalam lartas. Nah kalau yang sekarang ini di masukan ke dalam lartas," sambungnya.

Dia mengatakan, bahwa larangan Impor pakaian bekas memang tidak diizinkan. Karena, selain membahayakn kesehatan, pakaian bekas juga merendahkan martabat bangsa.

"Pakaian bekas ini juga nantinya dia kan bisa memproduksi pakaian yang di produksi dalam Negeri, Masa sih kita jadi tempat sampah ?" Sambungnya.

Di sisi lain, Humas Kemendag Ani Mulyati menegaskan, bahwa Penertiban Permendag 51 ini hanyalah pemehasan dari Permen sebelumnya. Jadi, bukan berarti impor pakaian bekas diizinkan pada Pemerintahan sebelumnya.

"Permendag ini hanya mempertegas peraturan sudah dimuat Permendag No.230. Kemudian dituangkan kembali 54 itu sangat jelas. Namun, seiring dinamika perdagangan ini enggak pernah terselesaikan. Kementerian Perdagangan dengan harapan kita bisa meminimize laju pertumbuhan imlor pakaian bekas, larangan itu sudah ada dari tahun 1970an," pungkasnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Pangkas Birokrasi, Impor Tak Lagi Gunakan NPIK

SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang

Kerjasama Kementerian Perdagangan dan Garuda Indonesia

Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM

Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah di 12 Kelurahan

 

 

#Produk Impor #Kementerian Perdagangan #Pembatasan Impor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Indonesia
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Rencana soal pembebasan tarif bea masuk produk AS ke Indonesia, berpotensi menimbulkan efek mengerikan. Salah satunya adalah ancaman PHK di dalam negeri.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Indonesia
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Beras oplosan membuat masyarakat tertipu. Pemerintah pun harus bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia juga menegaskan dukungan penuhnya terhadap aksesi Timor Leste sebagai anggota ke-11 ASEAN
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 Juli 2025
Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN
Indonesia
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Menjadi tolok ukur kualitas desain nasional sekaligus peluang untuk memperluas penetrasi produk Indonesia di pasar global.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang
Bagikan