MerahPutih.Com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif dicecar sebanyak 57 pertanyaan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Solo dalam kasus dugaan pidana pemilu di Mapolresta Solo, Kamis (7/2).
Pemeriksaan Slamet Ma'arif dimulai sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Ketua PA 212 itu dihujani pertannyaan terkait orasinya saat pelaksanaan tablig akbar PA 212 Solon Raya di Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1) lalu.
Seusai diperiksa, ia menjelaskan bahwa dirinya dicecar seputar isi ceramah yang diduga mengarah kepada kampanye salah satu paslon capres-cawapres.
Saya dikasih pertanyaan oleh penyidik soal isi ceramah. Saya jelaskan isi ceramah tentang ajakan umat muslim agar saling menghormati," ujar Slamet.
Tausiah tablig akbar tidak ada pemaparan visi misi capres-cawapres sesuai amanat UU Pemilu. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ini mengaku juga diputarkan beberapa rekaman oleh penyidik saat orasi.
"Saya komentari rekaman itu tidak ada ajakan pilih salah satu capres dan cawapres. Saya juga tidak menyebutkan nama paslon manapun dalam isi tausiyah," papar dia.
Masalah kampanye, lanjut dia, pernah menimpa pasangan nomor 01, Jokowi-Ma'ruf dihentikan paksa polisi karena bukan jadwalnya berkampanye. Kasus serupa juga dialami Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berkampanye diluar jadwal.
"Kasus PSI itu akhirnya di SP3 (dihentikan) polisi. Kami minta pada polisi agar menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Slamet Ma'arif.
Ma'arif mengucapkan terimakasih pada polisi yang telah menyambut dengan baik dengan diberikan makanan. Ia mengaku siap kalau diminta keterangan lagi ke Mapolresta Solo.
"Kami berharap segera ada keputusan terkait kasus ini. Apa papun hasilnya kita akan terima," papar Slamet Ma'arif.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Didukung Alumni Sekolah Sandiaga, Begini Reaksi Jokowi