Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hadir di tengah massa kontra sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
Din Syamsuddin menyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut melakukan intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga:
Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo
"Saya yakin seyakin yakinnya ada intervensi Presiden Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi. Maka GPKR tidak tertarik untuk adanya penggugatan ke Mahkamah Konstitusi karena akan terjadi intervensi," ujar Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu menuturkan, pihaknya bakal tetap berjuang untuk mencari keadilan bagi rakyat Indonesia. Dia mengingatkan bahwa putusan MK bukan segala-galanya, oleh karena itu dalam waktu dekat GPKR akan melangsungkan rapat untuk menyikapi putusan MK yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir
"Apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro. GPKR akan rapat untuk menyikapi putusan MK karena perjuangan ini tidak ada titik kembali, kita akan terus maju," ujarnya.
Ia menyoroti sikap dari delapan hakim konstitusi yang dinilai tidak mengacu pada etika hukum. Sebab, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah menuai gejolak bagi rakyat Indonesia.
Baca juga:
Din juga menilai bahwa MK sudah mengacak-acak demokrasi Indonesia yang sudah berjalan baik sejak lama.
"MK tidak menimbang dampak dari pencalonan Gibran. Ini sudah membuat rakyat kecewa dan mengkhianati demokrasi," ucapnya.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4), terungkap bahwa Jokowi tak terbukti yang meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mulai dari perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 hingga dugaan penggunaan bansos yang menguntungkan salah satu paslon. (Asp)