Dijadikan Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Terancam Dipenjara 5 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kasus penganiyaan yang melibatkan anak bos toko roti, George Sugama Halim terhadap seorang perempuan pegawainya berinisial D memasuki babak baru.

Polisi meningkatkan status hukum George menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapakn GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12).

Baca juga:

Polisi Gelar Perkara untuk Naikkan Status Hukum Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai

Ade Ary mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus tersebut akan dikenakan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Sebagai tersangka persangkaan Pasal Penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ucapnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif George nekat menganiayanya pegawainya sampai terluka.

Baca juga:

Terduga Pelaku Penganiayaan Pada Karyawan Toko Roti di Jakarta Ditangkap di Sukabumi

Sebelumnya, George Sugama Halim, kabur ke Sukabumi dengan alasan untuk menenangkan diri.

Saat ditangkap, George sedang bersama keluarganya. George beserta keluarganya ketakutan usai kasus ini mencuat. Mereka merasa terancam bila berada di rumah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan