Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Selasa, 02 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Keputusan ini diambil usai mendengar sejumlah masukan.

Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Seperti masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Aturan investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama
Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Muhammadiyah menyatakan, sikap resmi soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di antaranya membuka investasi untuk usaha miras.

Ada sejumlah poin pernyataan sikap Muhammadiyah soal perpres tersebut. Pertama, Muhammadiyah menyatakan keberatan dengan perpres tersebut.

Baca Juga:

Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

Kedua, Muhammadiyah meminta Pemerintah mendengarkan suara masyarakat, khususnya umat muslim soal perpres tersebut. Muhammadiyah mendesak perpres tersebut dicabut atau direvisi.

"Mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua PP Muhammadiyah Danang Sugianto dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/3).

Ketiga, Muhammadiyah memandang ada potensi bahaya di balik Perpres 10/2021 terhadap integrasi bangsa.

Muhammadiyah juga mengingatkan pemerintah wajib membina mental spiritual dan akhlak bangsa.

Poin selanjutnya, Muhammadiyah mendorong pemerintah memprioritaskan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. (Knu)

Baca Juga:

Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan