Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah
Minuman beralkohol. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kontroversi aturan investasi miras di beberapa provinsi menuai polemik. Pasalnya, banyak kalangan menolak rencana pemerintah itu.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra menilai, aturan tersebut bermasalah. Karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyayangkan, Presiden mengeluarkan aturan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan membuka keran investasi miras.
Baca Juga:
PAN Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpres Investasi Miras
"Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melanggar sila pertama dan kedua Pancasila," ujar Gurun Arisastra kepada Merahputih.com di, Jakarta (2/3).
Gurun mengaku heran, Presiden selalu mendengungkan Pancasila namun mengeluarkan aturan yang berlawanan dengan Pancasila.
"Agama jelas melarang adanya kerusakan, miras membawa kerusakan, serta aturan itu melanggar sila ke-2 Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab," jelas Gurun.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu bertentangan pula dengan pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Pasal itu berbunyi 'setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan'
"Apakah melegalkan miras dapat membuat orang hidup sejahtera lahir dan batin? Apakah minuman keras dapat menciptakan lingkungan yang baik?," ujar Gurun
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Peraturan Presiden yang ditetapkan pada tanggal 2 februari 2021 oleh Presiden Jokowi mengatur pula tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Perpres tersebut membuka peluang keran investasi miras. Dalam aturan tersebut investasi miras boleh dilakukan di Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali dan Sulawesi Utara tapi memungkinkan juga peluang investasi miras di daerah lain. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar