Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Maret 2021
Didesak Ulama dan Sejumlah Ormas Islam, Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Setkab/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras.

Keputusan ini diambil usai mendengar sejumlah masukan.

Jokowi mengaku menerima masukan dari tokoh agama hingga pemerintah daerah. Seperti masukan-masukan dari ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya serta tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah.

Baca Juga:

[Hoaks atau Fakta]: Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual Miras Demi Kas Negara

"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam keterangannya, Selasa (2/3).

Aturan investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama
Ilustrasi - Minuman keras di Garut. ANTARA/Feri Purnama

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Muhammadiyah menyatakan, sikap resmi soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di antaranya membuka investasi untuk usaha miras.

Ada sejumlah poin pernyataan sikap Muhammadiyah soal perpres tersebut. Pertama, Muhammadiyah menyatakan keberatan dengan perpres tersebut.

Baca Juga:

Perpres Yang Buka Investasi Miras Dinilai Bermasalah

Kedua, Muhammadiyah meminta Pemerintah mendengarkan suara masyarakat, khususnya umat muslim soal perpres tersebut. Muhammadiyah mendesak perpres tersebut dicabut atau direvisi.

"Mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres Nomor 10 tahun 2021," ujar Ketua PP Muhammadiyah Danang Sugianto dalam jumpa pers virtual, Selasa (2/3).

Ketiga, Muhammadiyah memandang ada potensi bahaya di balik Perpres 10/2021 terhadap integrasi bangsa.

Muhammadiyah juga mengingatkan pemerintah wajib membina mental spiritual dan akhlak bangsa.

Poin selanjutnya, Muhammadiyah mendorong pemerintah memprioritaskan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. (Knu)

Baca Juga:

Tak Setuju Jokowi, PKS Sejak Awal Dukung Anies Lepas Saham Miras di PT Delta

#Presiden Jokowi #Minuman Keras #Miras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi pita cukai di DJBC Kemenkeu. Produsen rokok dan minuman keras diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Dalami Kasus Suap Cukai DJBC, Produsen Rokok dan Miras Masuk Radar
Indonesia
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Presiden Prabowo mengundang para mantan presiden dan wakil presiden RI ke Istana Kepresidenan, bahas situasi nasional dan geopolitik global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
Prabowo Undang Para Mantan Presiden ke Istana, Bahas Situasi Global dan Konsolidasi Nasional
Indonesia
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu ketentraman publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Razia Miras Ramadan 2026, Satpol PP DKI Jakarta Tindak Tegas 'Sahur On The Road'
Berita Foto
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Petugas Satpol PP memusnahkan miras ilegal menggunakan alat berat di area Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Oktober 2025
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Indonesia
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
"Ada beberapa titik yang diawasi yang menjual miras dan beberapa warung diduga juga mewadahi praktik prostitusi terselubung."
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Mei 2025
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
Indonesia
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Warga Kampung Sawah Tolak Keberadaan Helen's Night Mart
Frengky Aruan - Selasa, 29 April 2025
Warga Kampung Sawah Tolak Outlet Miras di Kartika One, Berharap Pramono-Rano Mendengar
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Dunia
Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Mereka menyoroti respons yang sangat tidak sebanding terhadap tarif 25 persen yang diterapkan minggu ini.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Maret 2025
 Induk Perusahaan Jack Daniel’s tak Takut Tarif, tapi Gentar saat Kanada Menarik Minuman Mereka dari Rak
Bagikan