Merahputih.com - Menjelang Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menabuh genderang perang terhadap peredaran alkohol tanpa izin guna memastikan kekhusyukan ibadah masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar gertakan sambal. Operasi gabungan bersama unsur TNI dan Polri siap mulai bergerak menyisir berbagai titik rawan di ibu kota.
Fokus utama petugas adalah memastikan setiap tetes alkohol yang beredar memiliki legalitas yang jelas melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga:
Vihara Diserbu PPKS Pemburu Angpao, Satpol PP Kewalahan Pisahkan Emak-Emak Militan Cekcok Mulut
“Saat ini juga kita sudah mulai melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Polri. Untuk pengamanan atau penertiban minuman keras, ya selama tidak ada izin akan dilakukan penertiban ke tempat yang tidak sesuai izinnya,” tegas Satriadi kepada awak media di Jakarta, Selasa (17/2).
Sanksi Cabut Izin dan Koordinasi Berjenjang
Langkah tegas tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti. Satpol PP DKI Jakarta menjalin kerja sama erat dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan sanksi administratif yang berat. Tempat usaha yang terbukti membandel atau menyalahgunakan izin operasional selama bulan suci akan menghadapi risiko penutupan permanen.
Pengawasan ketat ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. “Semua pokoknya ditelusuri. Tempat-tempat yang menjual minuman keras seperti warung-warung yang tidak ada izinnya, maka akan dilakukan penertiban,” tambah Satriadi.
Selain menyasar warung kecil, petugas juga memantau operasional tempat hiburan malam agar tetap patuh pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.
Larangan Sahur On The Road demi Ketertiban
Selain masalah miras, gangguan ketertiban umum seperti Sahur On The Road (SOTR) turut menjadi atensi khusus.
Kegiatan yang identik dengan konvoi kendaraan bermotor ini dinilai lebih banyak memicu keributan dan gesekan antarwarga daripada esensi berbagi di bulan Ramadan. Petugas tidak akan segan membubarkan kerumunan yang berpotensi memicu kegaduhan di jalanan.
Masyarakat diimbau untuk menjalankan ibadah sahur di rumah masing-masing atau di lokasi yang tidak mengganggu ketentraman publik. Pengetatan pengamanan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Jakarta yang lebih kondusif, aman, dan nyaman selama sebulan penuh masa puasa.
“Ya pasti dilakukan penertiban. Akan dilarang itu (SOTR),” tutup Satriadi. (Asp)