Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2026
Jukir Liar Pemungut Uang Parkir Dobel di Blok M Square Kocar-Kacir Tak Karuan Usai Disatroni Satpol PP, 6 Orang Berhasil Diringkus

Ilustrasi: Juru parkir. ANTARA/HO-Kominfotik J

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Deru mesin kendaraan serta hiruk pikuk pusat perbelanjaan di Blok M Square mendadak tegang saat puluhan petugas Satpol PP mulai menyisir setiap sudut-sudut pertokoan.

Area legendaris di Kelurahan Melawai ini menjadi sasaran empuk praktik pungutan ganda oleh oknum juru parkir (jukir) hingga memicu kekesalan pengunjung.

Suasana terik Rabu (1/4) berubah menjadi ajang pembersihan jukir liar guna mengembalikan kenyamanan jantung ekonomi Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga:

Alasan Pramono Berlakukan Tarif Rp 3.500 Transjabodetabek Rute Blok M ke Bandara Soetta Hanya 3 Bulan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti menyebut penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait pungutan ilegal. Petugas menemukan oknum-oknum tak bertanggung jawab meminta uang tambahan meskipun pengendara sudah membayar tarif resmi.

"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ujar Nanto Dwi Subekti saat memberikan keterangan di lokasi.

Sanksi BAP dan Penertiban PKL

Penyisiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri membuahkan hasil berupa penangkapan enam jukir liar.

Para oknum tersebut kedapatan beroperasi pada titik kantong parkir resmi milik pengelola. Penindakan tegas langsung berjalan guna memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran ketertiban umum.

"Seluruhnya diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. Apabila mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi lebih berat," terang Nanto.

Upaya Menjaga Kenyamanan Fasilitas Umum

Selain menyasar tukang parkir tanpa izin, operasi gabungan turut menjangkau tujuh pedagang kaki lima (PKL). Para pedagang tersebut terbukti melanggar aturan dengan berjualan bukan pada tempat peruntukannya. Langkah ini bertujuan menjaga estetika serta fungsi trotoar agar tetap nyaman bagi pejalan kaki.

Baca juga:

Baru Sepekan Beroperasi, Titik Setop Rute TransJakarta Blok M-Soetta Berubah

Warga setempat, Reza Haryanto mendukung penuh aksi rutin petugas demi memberantas praktik premanisme berkedok parkir. Pengawasan ketat pada area publik sangat krusial mengingat perbedaan antara petugas beratribut resmi dan oknum berpakaian bebas sering kali membingungkan masyarakat.

"Memang ada resmi menggunakan atribut dari pengelola Blok M, tetapi berpakaian bebas ini perlu diawasi lebih ketat," pungkas Reza Haryanto.

#Satpol PP #Kasatpol PP #Blok M #Blok M Square #Kawasan Blok M #Juru Parkir #Parkir #Parkir Liar #Larangan Parkir Liar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Dishub DKI bersama Satpol PP dan TNI-Polri menertibkan parkir liar di Kebayoran Baru. Empat mobil ditindak, operasi rutin digelar tiap akhir pekan.
Wisnu Cipto - Minggu, 28 Juni 2026
Masih Nekat Parkir Liar di Senopati, Siap-Siap Kena Sanksi Derek & Cabut Pentil!
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Dishub Jakarta Selatan menertibkan parkir liar di Jalan Senopati dan Gunawarman, Kebayoran Baru.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Ditertibkan, Dishub Tindak Puluhan Kendaraan
Indonesia
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Pengaturan sistem parkir di badan jalan pada titik dan waktu tertentu di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, dilakukan karena sering digunakan untuk parkir ilegal.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Berlaku, Kendaraan yang Bandel bakal Disanksi
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Blok M menjadi rekomendasi utama Kawasan Rendah Emisi pertama di Jakarta. Pemprov DKI menargetkan penurunan PM2.5 hingga 14,3 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Blok M Diusulkan Jadi Kawasan Rendah Emisi Pertama di Jakarta, Berpotensi Kurangi PM2.5 hingga 14,3 Persen
Indonesia
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Kondisi Jalan HR Rasuna Said menjadi contoh nyata alih fungsi fasilitas publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Juni 2026
Trotoar Rasuna Said Jadi Sarang Ojol, Pramono Anung Naik Pitam Panggil Aplikator Ojek Online
Indonesia
Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo
Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Ternyata, Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu Jalan Waktu Tertentu di Mayjen Sutoyo
Indonesia
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Dishub DKI menghapus denda kendaraan yang diderek akibat parkir liar. Pemilik hanya perlu membuat surat pernyataan.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI Hapus Denda Kendaraan yang Diderek, Pemilik Cukup Buat Surat Pernyataan
Bagikan