Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Satpol PP DKI musnahkan 9.712 miras di Monas. Foto: Dok/Pemprov DKI
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Rabu (4/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pemusnahan miras ini untuk memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta.
Jadi, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah.
Baca juga:
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Kemudian, menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.
Kata dia, kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Kereta Wisata 'Java Priority' Jakarta-Yogyakarta PP Bakal Hadir Selama Libur Nataru
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angkutan Perkebunan KAI Tembus 521.698 Ton, Topang Kebutuhan Jelang Natal dan Tahun
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
119,5 Juta Orang Bakal Lakukan Perjalanan Saat Nataru, Begini Rinciannya
Cek Harga Sembako di Pasar Solo, Mendag Temukan Harga Cabai Naik
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Gubernur Jakarta Minta Pusat Perbelanjaan Gelar Lomba Diskon Saat Nataru
Daop 6 Yogyakarta Buka Layanan Program Motor Gratis di Nataru
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Catat, Cara Mudik Gratis Naik Kereta Api untuk Nataru 2026
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban