Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras


Satpol PP DKI musnahkan 9.712 miras di Monas. Foto: Dok/Pemprov DKI
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 minuman keras (miras) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Rabu (4/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pemusnahan miras ini untuk memberikan perlindungan kepada warga dari bahaya peredaran minuman alkohol ilegal di wilayah DKI Jakarta.
Jadi, Pemprov DKI menertibkan peredaran miras ilegal yang dipimpin oleh Satpol PP DKI secara intensif setiap tahun. Kemudian, miras hasil operasi penertiban dimusnahkan seluruhnya hari ini.
"Ini merupakan upaya kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal. Ada sebanyak 9.712 miras dari hasil penertiban sejak awal tahun 2024 yang dimusnahkan hari ini," kata Marullah.
Baca juga:
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Penertiban dan pemusnahan miras juga merupakan upaya untuk memastikan dan melaksanakan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Kemudian, menjadi komitmen Satpol PP DKI dalam upaya mendukung Pemprov DKI menuju kota global yang tertib, aman, dan nyaman serta berkelanjutan.
Kata dia, kegiatan operasi minuman beralkohol dan pemusnahannya ini dapat dilakukan berkat dukungan semua pihak, termasuk pengadilan negeri di enam wilayah DKI yang telah memberikan amar putusan, sehingga pemusnahan miras dapat dilakukan.
"Miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dari tempat-tempat yang tidak punya izin resmi, misalnya di warung-warung yang ada di lingkungan masyarakat. Kalau dibiarkan begitu saja, maka akan menciptakan suasana yang kurang baik di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Kereta Wisata 'Java Priority' Jakarta-Yogyakarta PP Bakal Hadir Selama Libur Nataru
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban minuman beralkohol dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan milik Pemprov DKI, pengaduan masyarakat langsung ke Satpol PP DKI, patroli rutin bersama TNI/Polri, serta hasil pengawasan dan pemantauan Satpol PP DKI.
"Sasaran operasi adalah para pedagang miras yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.
Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol tahun 2024 sebanyak 9.712 botol yang terdiri dari berbagai jenis miras, seperti wine, bir, vodka, anggur merk Orang Tua, anggur merk Rajawali, dan sebagainya.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi penertiban oleh Satpol PP DKI Jakarta dari seluruh wilayah administrasi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Citilink Ikuti Perintah Beri Diskon Tiket 14 Persen di Libur Nataru 2025

AHY Yakin Diskon Tarif Pesawat 14 Persen Dorong Warga Belanja

Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor

3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli

Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru

Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya

Gubernur Pramono Perintahkan Dishub dan Satpol PP DKI Tertibkan Pungli di Trotoar Palmerah

Satpol PP DKI Belum Temukan Bendera One Piece Terpasang di Jakarta
