Dewas Ungkap Praktek Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 M

Senin, 19 Juni 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Temuan dugaan pungli yang setahun mencapai Rp 4 miliar ini merupakan hasil pengusutan Dewas KPK, bukan laporan dari masyarakat.

Baca Juga

Dewas KPK Sebut Firli Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan ESDM

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, nominal pungli itu hingga berjumlah Rp 4 miliar. Dia menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ujarnya.

Baca Juga

Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK

Dewas KPK, kata Albertina, menyerahkan masalah pidana tersebut kepada pimpinan KPK. Sedangkan permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," kata Albertina. (Pon)

Baca Juga

Mentan Akui 2 Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan