Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron

Selasa, 21 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya menunda sidang putusan etik Ghufron karena adanya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," kata Tumpak di kantornya, Jakarta, Selasa (21/5).

Baca juga:

ICW Minta Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ghufron sudah dibuka oleh Tumpak. Dalam sidang itu, ia menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN.

"Kami sudah mendapatkan penetapannya yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," katanya.

Baca juga:

PTUN Kabulkan Gugatan Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik

Sebelumnya PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu.

Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ia menyebut laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.

Baca juga:

Perseteruan Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Albertina Ho Masuk ke Bareskrim

Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan