Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Jumat, 25 April 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada 22 April 2025. Berikutnya pada 24 April 2025 giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

"Meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, Jumat (25/4).

Ninik menyebut Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut. Ia mengakui perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar.

Baca juga:

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Anggota DPR Anggap tak Lazim

"Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," ujarnya.

Ninik menyatakan Dewan Pers dan Kejagung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Menurutnya, kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut Ninik menyebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

"Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung," ujar Ninik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Kejagung menyebut Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih guna menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.

Tian Bahtiar dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan