Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu . ANTARA/HO-Dewan Pers

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejagung dan bertemu Jaksa Agung pada 22 April 2025. Berikutnya pada 24 April 2025 giliran Kejagung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

"Meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangannya, Jumat (25/4).

Ninik menyebut Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut. Ia mengakui perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar.

Baca juga:

Direktur Jak TV Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan, Anggota DPR Anggap tak Lazim

"Namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," ujarnya.

Ninik menyatakan Dewan Pers dan Kejagung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Menurutnya, kedua belah pihak juga sama-sama saling menghormati kewenangan masing-masing.

Lebih lanjut Ninik menyebut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar telah menyatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

"Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung," ujar Ninik.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian tersangka atas kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Kejagung menyebut Tian membuat permufakatan jahat bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Sabilih guna menggiring opini publik melalui pemberitaan yang menyudutkan Koprs Adhyaksa.

Tian Bahtiar dan dua tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (Pon)

#Dewan Pers #Korupsi Timah #Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Agung #Berita #Indonesia #Merahputih
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2 di Pulau Jawa
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru, termasuk Pangandaran dan Serang di Pulau Jawa.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Sah Diteken Prabowo! Kejagung Punya 7 Kejaksaan Negeri Baru, 2  di Pulau Jawa
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Ia pun meminta publik menunggu hasil penyelidikan polisi.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Buka Suara soal Kematian Sutrimo, Minta Tunggu Hasil Penyelidikan
Berita Foto
Aksi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dalam Laga Kontra Kamboja di Piala AFF 2026
Aksi pelatih Timnas Indonesia John Herdman pada laga melawan Kamboja dalam ASEAN Championship 2026 di Stadion Pakansari, Bogor, pada Senin (27/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 27 Juli 2026
Aksi Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dalam Laga Kontra Kamboja di Piala AFF 2026
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Indeks Kesiapan Masa Depan Dunia Kerja RI Lampaui Malaysia, Tetapi Lemah di Kualitas Lulusan PT
Indonesia naik ke posisi 32 QS World Future Skills Index 2027, unggul atas Malaysia di kesiapan pasar kerja. Namun, kualitas lulusan perguruan tinggi masih jadi tantangan.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indeks Kesiapan Masa Depan Dunia Kerja RI Lampaui Malaysia, Tetapi Lemah di Kualitas Lulusan PT
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB atau berlangsung kurang lebih selama 10 jam.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Muncul tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-Buru, sudah Malam
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Kejagung menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Namun, Febrie tak menerima dirinya ditahan.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Kejagung Resmi Tahan Febrie Adriansyah, Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Bagikan