Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur
Senin, 03 Maret 2025 -
MerahPutih.com - Terdakwa Hakim Nonaktif Mangapul menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.
"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah (terdakwa hakim Erintuah Damanik)) bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'eh, jangan lupa aku', begitu," ujar Mangapul, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3).
Mangapul mengaku total menerima 140 ribu dolar Singapura atau Rp 1,66 miliar sebagai uang jasa vonis bebas dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dilansir Antara, uang suap itu diserahkan di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur.
Baca juga:
Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen
Terdakwa merinci uang itu dibagi sebesar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 238 juta untuk Rudi, serta 10 ribu dolar Singapura atau Rp 119 juta untuk panitera PN Surabaya Siswanto
Adapun dirinya bersama hakim nonaktif Heru Hanindyo mendapat jatah 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta masing-masing, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp 452,2 juta untuk Erintuah.
Setelah menerima uang suap itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk 'satu pintu' dalam kasus itu.
Baca juga:
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar
"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, kita satu pintu ya begitu," tandas terdakwa Mangapul. (*)