Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur

Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa Hakim Nonaktif Mangapul menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.

"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah (terdakwa hakim Erintuah Damanik)) bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'eh, jangan lupa aku', begitu," ujar Mangapul, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3).

Mangapul mengaku total menerima 140 ribu dolar Singapura atau Rp 1,66 miliar sebagai uang jasa vonis bebas dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dilansir Antara, uang suap itu diserahkan di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur.

Baca juga:

Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen

Terdakwa merinci uang itu dibagi sebesar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 238 juta untuk Rudi, serta 10 ribu dolar Singapura atau Rp 119 juta untuk panitera PN Surabaya Siswanto

Adapun dirinya bersama hakim nonaktif Heru Hanindyo mendapat jatah 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta masing-masing, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp 452,2 juta untuk Erintuah.

Setelah menerima uang suap itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk 'satu pintu' dalam kasus itu.

Baca juga:

Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, kita satu pintu ya begitu," tandas terdakwa Mangapul. (*)

#Ronald Tannur #Suap Hakim #Vonis Bebas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Indonesia
Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi
Reformasi tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 Juni 2025
Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi
Indonesia
Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi
Peringatan keras kepada para hakim bahwa kenaikan gaji harus diiringi komitmen penegakan hukum yang bersih.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Juni 2025
Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi
Indonesia
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa juga menuntut terdakwa Zarof wajib membayar denda Rp 1 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui
Berita
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp 4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui
Indonesia
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk memori banding
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Mei 2025
Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Erintuah Damanik divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti menerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Soffi Amira - Kamis, 08 Mei 2025
Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Indonesia
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Putusan hukuman untuk tiga hakim yang loloskan kasus pelaku pembunuhan, Ronald Tannur
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun
Indonesia
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dituntut hukuman penjara selama 9 tahun serta denda Rp750 juta.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
Bagikan