Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 03 Maret 2025
Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur

Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa Hakim Nonaktif Mangapul menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.

"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah (terdakwa hakim Erintuah Damanik)) bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'eh, jangan lupa aku', begitu," ujar Mangapul, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3).

Mangapul mengaku total menerima 140 ribu dolar Singapura atau Rp 1,66 miliar sebagai uang jasa vonis bebas dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dilansir Antara, uang suap itu diserahkan di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur.

Baca juga:

Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen

Terdakwa merinci uang itu dibagi sebesar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 238 juta untuk Rudi, serta 10 ribu dolar Singapura atau Rp 119 juta untuk panitera PN Surabaya Siswanto

Adapun dirinya bersama hakim nonaktif Heru Hanindyo mendapat jatah 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta masing-masing, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp 452,2 juta untuk Erintuah.

Setelah menerima uang suap itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk 'satu pintu' dalam kasus itu.

Baca juga:

Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar

"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, kita satu pintu ya begitu," tandas terdakwa Mangapul. (*)

#Ronald Tannur #Suap Hakim #Vonis Bebas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak Delpedro dan kawan-kawannya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Ajukan Kasasi, Kejagung Lawan Vonis Bebas Aktivis Delpedro Dkk
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
KPK menegaskan akan membuka peluang untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelesaian sengketa lahan di daerah wisata lain di Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Suap Ketua PN Depok, Anak Usaha Kemenkeu Diduga Ngebet Lihat Potensi Cuan Wisata Tapos
Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, tetapi tak kunjung dieksekusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Indonesia
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Wakil Ketua PN Depok menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Indonesia
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Transaksi suap untuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan senilai Rp 850 juta berlangsung di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Indonesia
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Awalnya, kedua hakim meminta Rp 1 miliar ke PT Karabha Digdaya untuk percepatan eksekusi lahan sengketa yang akhirnya hanya dikabulkan Rp 850 juta
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Indonesia
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 541,8 juta
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Juli 2025
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Lisa dinilai menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan sehingga menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan
Bagikan