Detail Jatah Pembagian Uang Suap 3 Hakim dan Ketua PN Surabaya di Vonis Bebas Ronal Tannur


Terdakwa Mangapul yang merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
MerahPutih.com - Terdakwa Hakim Nonaktif Mangapul menyebutkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima uang atas vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur sebesar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp 238 juta.
"Jadi waktu itu tentang pembagian uang terima kasih, Pak Erintuah (terdakwa hakim Erintuah Damanik)) bilang sejak kami ditunjuk Pak Rudi melalui Pak Wakil Ketua PN Surabaya, Pak Rudi bilang 'eh, jangan lupa aku', begitu," ujar Mangapul, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/3).
Mangapul mengaku total menerima 140 ribu dolar Singapura atau Rp 1,66 miliar sebagai uang jasa vonis bebas dari ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dilansir Antara, uang suap itu diserahkan di ruangan saksi pada dua hari menjelang putusan kasus Ronald Tannur.
Baca juga:
Ronald Tannur Ngaku Salah Bukan Karena Bunuh Dini, Tapi Gara-Gara Bikin Heboh Netizen
Terdakwa merinci uang itu dibagi sebesar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 238 juta untuk Rudi, serta 10 ribu dolar Singapura atau Rp 119 juta untuk panitera PN Surabaya Siswanto
Adapun dirinya bersama hakim nonaktif Heru Hanindyo mendapat jatah 36 ribu dolar Singapura atau Rp 428,4 juta masing-masing, serta 38 ribu dolar Singapura atau Rp 452,2 juta untuk Erintuah.
Setelah menerima uang suap itu, para hakim anggota dalam kasus Ronald Tannur, yang meliputi dirinya dan Heru, diminta oleh Erintuah sebagai hakim ketua untuk 'satu pintu' dalam kasus itu.
Baca juga:
Fakta Sidang: Pengacara Ronald Tannur Akui Bayar Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rp 6 Miliar
"Setelah tuntutan, kami langsung musyawarah. Setelah pendapat kami sama berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus, Pak Erintuah mengatakan hari itu, kita satu pintu ya begitu," tandas terdakwa Mangapul. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Atur Hakim dan Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Dituntut 7 Tahun Bui

Pengacara Ronald Tannur Pembunuh Pacarnya Divonis 11 Tahun, Terbukti Suap Hakim dan Rusak Mental Aparatur Pengadilan

Gaji Naik 280 Persen, Reformasi Wajib Jalan dan Moral Hakim Harus Lebih Tinggi

Gaji Hakim Naik, DPR: Jangan Ada Lagi yang Korupsi

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui

Gara-Gara Duit Rp 4,6 Miliar, Ibunda Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Bui

Kejagung Pastikan Banding Vonis 10 Tahun Bui Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur

Terbukti Terima Suap hingga Langgar Sumpah Jabatan, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipenjara 7 dan 10 Tahun

Vonis untuk Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Akan Dibacakan Hari Ini
