Demokrat Minta KPK Transparan Terkait Pemberhentian 51 Pegawai
Sabtu, 29 Mei 2021 -
MerahPutih.com - Partai Demokrat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan menjelaskan secara detail terkait pemberhentian 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra merespons pemberhentian 51 pegawai KPK.
Baca Juga
"Transparansi penjelasan dari KPK ini ditunggu masyarakat karena hukum harus terang-benderang, tidak ada yang disembunyikan, adil dan ada kepastian hukum," kata Herzaky dalam keterangannya, Sabtu (29/5).
Politikus partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini menilai, banyak masyarakat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan.
"Ketika KPK masih melakukan pemecatan, maka masyarakat menunggu KPK untuk lebih transparan dalam menjelaskan kenapa tetap masih dilakukan pemecatan, karena arahan Presiden sudah jelas untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan," ujar Herzaky.
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil bedasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)
Baca Juga