Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Ada Syaratnya

Selasa, 24 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca juga:

Hitungan Beban PPN Atas Transaksi Via QRIS Pedagang

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Marwan dalam keterangannya dikutip Selasa (24/12).

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

"Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia," ujarnya.

Ia juga memastikan Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya.

Baca juga:

Kenaikan PPN Harus Dibarengi Dengan Kerja Cepat Tutup Kebocoran Pajak

Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini.

"Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan