MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPM) atas jalan tol.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, skema penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih dalam tahap perencanaan sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP untuk periode 2025–2029.
“Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge.
Dokumen tersebut, memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Menurut dia, pencantuman wacana tersebut dalam dokumen perencanaan strategis mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
“Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Jika nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” katanya. (*)