MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat penerbangan ekonomi dalam negeri selama 60 hari. Hal itu diputuskan di tengah lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
"Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung," kata Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/4).
Haryo menjelaskan, langkah mitigasi ini untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9-13 persen.
Baca juga:
Avtur Naik, Maskapai Tidak Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat Melebihi 13 Persen
Haryo menyampaikan, melalui PMK 24/2026, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai," ucapnya.
Ia mengatakan, untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Baca juga:
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.
Haryo menyebutkan, pemerintah sebelumnya juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah.
“Termasuk mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," tutup dia. (knu)