Dede Yusup Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar Terkait Kasus Penadahan

Minggu, 01 Oktober 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.com - Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Dede Yusup (24) warga Kampung Sirna Bakti, RT 002 RW 001, Desa Pada Asih, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dede Yusup yang sehari-hari bekerja sebagai montir ini, ditangkap di Perumahan Kebon Jeruk, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Sabtu (30/9) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Yang bersangkutan diamankan petugas atas dugaan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadikan kebiasaan membeli barang dari hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (1/10).

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memdatangi tersangka Dede Enjang Ismana (yang telah diamankan terlebih dahulu), untuk membeli sepeda motor hasil curian.

"Sepeda motor itu dibeli dan dijual kembali oleh tersangka Dede Yusup ke orang lain," sebut Yusri Yunus.

Dari tangan tersangka polisi menyita empat unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha Mio M3 dan satu unit sepeda motor Satria FU. Barang tersebut merupakan hasil curian di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti Sumedang, Bandung Barat, Tasikmalaya.

"Barang bukti sepeda motor sebanyak tujuh unit yang merupakan barang hasil curian di wilayah Jabar sejak bulan Juni hingga September," sebut Kombes Yusri Yunus.

Pada saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna mencari barang bukti lainnya.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, repoter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Simak berita-berita menarik lainnya dari Jawa Barat dalam artikel: Pabrik Trey Yang Sebabkan Tujuh Orang Meninggal Ternyata Ilegal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan