Pabrik Trey yang Sebabkan Tujuh Orang Meninggal Ternyata Ilegal

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Oktober 2017
Pabrik Trey yang Sebabkan Tujuh Orang Meninggal Ternyata Ilegal

Polisi lakukan olah TKP di pabrik Trey ilegal (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tempat pembuatan trey (kardus tempat telur) milik Abak Marta Wijaya (55) yang beralamat Kampung Margamekar RT 05 RW 01, Desa Keamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor, yang memakan korban tujuh orang tewas, ternyata belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan keterangan dari aparat desa dan kecamatan setempat.

"Berdasarkan keterangan dari aparat desa dan kecamatan, industri tersebut belum memiliki izin lingkungan hidup dan industri," kata Yusri Yunus, Minggu (1/10).

Polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi serta pemilik usaha tersebut. Selain itu pihak Polres Bogor juga telah meminta tim Puslabfor bagian Tlxiologi untuk melakukan olah TKP.

"Pemiliknya sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi," kata Kombes Yusri Yunus.

Diketahui, tujuh orang meninggal dunia diduga keracunan limbah gas trey. Awalnya, korban bernama Iwan (35) akan menguras bak pembuangan limbah kardus yang dalamnya sekitar empat meter.

Tetapi sekitar 2 menit korban terlihat pingsan di dalam bak pengolahan.

Kemudian seorang warga setempat bernama Ahmad Holil (19) meminta pertolongan kepada warga sekitar dan dilakukan pertolongan kepada korban, akan tetapi warga yang akan memberikan pertolongan ikut pingsan dan terjatuh kedalam bak sehingga terjadi kepanikan kemudian korban meninggal didalam bak penampungan.

Tujuh jenazah korban keracunan tersebut dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk diotopsi.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Jawa Barat dalam artikel: Polisi Bongkar Produksi “Nata De Coco" Dicampur Zat Pupuk Urea

#Yusri Yunus #Polda Jabar #Ilegal #Kabupaten Bogor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Pelayanan sampah TPA Galuga Bogor ditutup sehari penuh. TNI AU kerahkan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
KPK menegaskan tidak ada OTT di Kabupaten Bogor terkait beredarnya isu 6 orang terjaring operasi senyap.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Bantah Isu OTT Bogor, Hanya Minta Keterangan Sejumlah Pihak
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Kebakaran TPA Jatiwaringin di Tangerang memicu 139 kasus ISPA dan 232 warga mengungsi. Status darurat berlaku 1–14 Juli 2026, namun bisa diperpanjang bila api belum padam.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Baru 40% Kebakaran TPA Jatiwaringin Padam, Ratusan Warga Kena ISPA. Status Tanggap Darurat Bisa Diperpanjang!
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Dari hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI dan MT (Direktur PT TSL).
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Bagikan