DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
DVI Polda Jabar Terima 16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Bandung

Kondisi bencana longsor lereng Gunung Burangrang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (24/1/2026). (ANTARA/Dian Hadiana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Longsor terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1). Puluhan orang dikabarkan tertimbun.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat sebanyak 16 kantong jenazah korban bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat ditemukan hingga Minggu siang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Bandung, Minggu, mengatakan seluruh kantong jenazah tersebut saat ini berada di Pos Disaster Victim Identification (DVI) yang berlokasi di Puskesmas Pasirlangu untuk menjalani proses identifikasi.

“Per pukul 12.00 WIB hari ini, jumlah kantong jenazah yang kami terima bertambah menjadi 16 kantong. Sebelumnya, pada hari kemarin kami telah mengekspos sebanyak 11 kantong jenazah,” kata Hendra.

Baca juga:

Update Bencana Longsor Cisarua Bandung Barat: 6 Korban Tewas Berhasil Diidentifikasi

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima empat kantong tambahan yang masuk, dengan total sembilan jenazah di antaranya telah berhasil diidentifikasi dan dikonfirmasi melalui data sebelum meninggal atau ante-mortem.

Ia juga menambahkan, Pos DVI telah berhasil mencocokkan data antemortem secara manual maupun digital melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data tunggal kependudukan (KTP).

Selain itu, hingga kini sekitar 80 korban longsor masih dalam pencarian, dengan dampak kerusakan pada lebih dari 30 rumah dari total 34 kepala keluarga serta jumlah pengungsi yang diperkirakan mencapai 300 hingga 400 orang akibat bencana tersebut.

Polda Jabar telah menggunakan Pos DVI sebagai tempat penampungan seluruh jenazah hasil evakuasi Tim SAR gabungan yang terdiri dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepolisian, serta Tentara Nasional Indonesia.

Proses identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan setelah meninggal atau post-mortem, meliputi pengecekan gigi, wajah, sidik jari, serta indikator fisik lainnya.

Dari keseluruhan temuan tersebut, sebanyak sembilan jenazah telah berhasil diidentifikasi dan diserahkan kepada pihak keluarga pada hari sebelumnya.

“Kami akan kembali melakukan rapat sebelum jenazah yang telah teridentifikasi diserahkan kepada keluarga yang sejak pagi telah menunggu di lokasi,” katanya. (*)

#Longsor #Tanah Longsor #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Hal serupa sudah diterapkan di sejumlah wilayah lainnya di Jabar, sebagai upaya mengembalikan fungsi alam dan menjaga amanah dari leluhur Tatar Sunda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Bagikan