Polisi Bongkar Produksi “Nata de Coco" Dicampur Zat Pupuk Urea

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Oktober 2017
Polisi Bongkar Produksi “Nata de Coco

Polisi bongkar produksi Nata de Coco yang gunakan zat pupuk urea (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polres Majalengka, Jawa Barat membongkar tempat produksi pembuatan nata de coco yang dicampur dengan zat pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

Terbongkarnya, usaha ilegal nata de coco dicampur pupuk ini berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto bersama anggota mendatangi tempat produksi tersebut.

"Polisi mendapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi pembuatan (nata de coco)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (30/9).

Yusri Yunus mengatakan tersangka UUA membuat nata de coco dengan cara air kelapa disaring terlebih dahulu di bak penampungan lalu dimasukan ke panci yang telah diisi air kelapa kemudian dipanaskan lalu dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 mm cuka dan 100 gram pupuk urea.

"Lalu air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak," papar Kombes Yusri Yunus.

Selanjutnya, nata de coco tersebut disimpan selama satu malam setelah itu dicampur bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu. Berdasarkan pengakuan tersangka sengaja mencampuri pupuk agar nata de coco tersebut bisa menggumpal, menjadi kenyal dan waktu memanen lebih cepat sekitar satu minggu.

"Jadi menurut tersangka apabila tidak menggunakan pupuk urea, waktu panennya lebih lama sekitar 3 - 4 minggu, juga bisa menghemat ongkos produksi," jelas Kombes Yusri Yunus.

Sejumlah barang bukti diantaranya dua buah tatakan plastik berisikan bahan nata de coco, satu buah jirigen plastik berisikan asam asetat (cuka), ½ karung pupuk urea, satu karung gula pasir, empat botol bahan nata de coco, 50 tatakan berbahan plastik, satu karung nata de coco yang sudah jadi dan dua jerigen air kelapa diamankan polisi bersama tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU RI No, 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Cirebon dan Jawa Barat dalam artikel: Anggota DPR Sebut Majalengka Darurat Teroris

#Pupuk Oplosan #Kimia #Polres Majalengka #Makanan Ringan #Polda Jabar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Lifestyle
Tepuk Keselamatan Lalu Lintas Viral di Media Sosial, Berikut Lirik Lengkapnya
Satlantas Polres Majalengka membuat Tepuk Keselamatan Lalu Lintas, yang kini viral di media sosial. Berikut adalah lirik lengkapnya.
Soffi Amira - Selasa, 14 Oktober 2025
Tepuk Keselamatan Lalu Lintas Viral di Media Sosial, Berikut Lirik Lengkapnya
Indonesia
Polda Jabar Selidiki Sumber Makanan yang Jadi Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung
Polda Jawa Barat kini menyelidiki sumber makanan yang jadi penyebab keracunan massal MBG di Bandung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Polda Jabar Selidiki Sumber Makanan yang Jadi Penyebab Keracunan Massal MBG di Bandung
Indonesia
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Polda Jabar Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Mereka berasal dari berbagai jenjang sekolah, mulai dari SD, MTs, SMP, hingga SMK
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
301 Siswa di Bandung Barat Keracunan Usai Santap MBG, Polda Jabar Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Mentan Ogah Kompromi ke Pelaku Praktik Curang Beras dan Pupuk, Sangat Rugikan Petani
Tidak ada kompromi terhadap praktik curang yang merugikan petani, karena pemerintah berkomitmen penuh melindungi kepentingan petani
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Mentan Ogah Kompromi ke Pelaku Praktik Curang Beras dan Pupuk, Sangat Rugikan Petani
Indonesia
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa
Lisa Marianaa yang tengah bersengkata dengan eks Gubernur Jabar) Ridwan Kamil di pengadilan terseret kasus video syur dengan seorang pria bertato.
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan Video Syur Cowok Bertato, Polda Jabar Buka Opsi Jemput Paksa
Indonesia
Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?
Selebgram Lisa Mariana yang kini sedang bersengketa dengan eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) harus kembali harus berurusan dengan aparat hukum.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Juli 2025
Polda Jabar Periksa Lisa Mariana Kasus Video Syur Cowok Bertato, Terkait RK?
Indonesia
Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat
Perjalanan karier Irjen Rudi Setiawan hingga akan menjabat sebagai Kapolda Jabar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Profil Irjen Rudi Setiawan, Pejabat KPK yang Bakal Menjadi Kapolda Jawa Barat
Lifestyle
Darimana Saja Paparan Merkuri Dihasilkan?
Paparan merkuri yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan serius
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Darimana Saja Paparan Merkuri Dihasilkan?
Indonesia
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tetapi juga memberikan kompensasi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juli 2024
Polda Jabar Diminta Berikan Tanggung Jawab Moril dan Materiil Pada Pegi
Indonesia
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat kini sedang menunggu salinan putusan praperadilan Pegi Setiawan. Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan peradilan yang diajukan Pegi.
Soffi Amira - Senin, 08 Juli 2024
Polda Jawa Barat Tunggu Salinan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Bagikan