Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Bongkar Produksi “Nata de Coco" Dicampur Zat Pupuk Urea

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 01 Oktober 2017
Polisi Bongkar Produksi “Nata de Coco

Polisi bongkar produksi Nata de Coco yang gunakan zat pupuk urea (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Polres Majalengka, Jawa Barat membongkar tempat produksi pembuatan nata de coco yang dicampur dengan zat pupuk urea di Blok Sawah Leuga, Desa Salagedang, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

Terbongkarnya, usaha ilegal nata de coco dicampur pupuk ini berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dipimpin Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto bersama anggota mendatangi tempat produksi tersebut.

"Polisi mendapat laporan warga dan langsung ditindaklanjuti ke lokasi pembuatan (nata de coco)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (30/9).

Yusri Yunus mengatakan tersangka UUA membuat nata de coco dengan cara air kelapa disaring terlebih dahulu di bak penampungan lalu dimasukan ke panci yang telah diisi air kelapa kemudian dipanaskan lalu dicampur menggunakan 500 gram gula pasir, 500 mm cuka dan 100 gram pupuk urea.

"Lalu air kelapa yang sudah mendidih disaring lagi ke dalam ember plastik kemudian diambil menggunakan gayung plastik lalu dituangkan ke baki plastik dengan ditutup menggunakan kertas koran dan diikat menggunakan karet untuk dicetak," papar Kombes Yusri Yunus.

Selanjutnya, nata de coco tersebut disimpan selama satu malam setelah itu dicampur bibit coco, setelah tercampur kemudian disimpan lagi selama satu minggu. Berdasarkan pengakuan tersangka sengaja mencampuri pupuk agar nata de coco tersebut bisa menggumpal, menjadi kenyal dan waktu memanen lebih cepat sekitar satu minggu.

"Jadi menurut tersangka apabila tidak menggunakan pupuk urea, waktu panennya lebih lama sekitar 3 - 4 minggu, juga bisa menghemat ongkos produksi," jelas Kombes Yusri Yunus.

Sejumlah barang bukti diantaranya dua buah tatakan plastik berisikan bahan nata de coco, satu buah jirigen plastik berisikan asam asetat (cuka), ½ karung pupuk urea, satu karung gula pasir, empat botol bahan nata de coco, 50 tatakan berbahan plastik, satu karung nata de coco yang sudah jadi dan dua jerigen air kelapa diamankan polisi bersama tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 135 dan atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 UU RI No, 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Mauritz, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Ikuti berita-berita menarik lainnya dari Cirebon dan Jawa Barat dalam artikel: Anggota DPR Sebut Majalengka Darurat Teroris

#Pupuk Oplosan #Kimia #Polres Majalengka #Makanan Ringan #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Fun
Berusia 25 Tahun, Gery Garudafood Tembus Pasar Australia hingga Korea Selatan
Memasuki usia ke-25 tahun, Gery semakin memperluas jejaknya di pasar internasional. Dipasarkan di Australia, Korea Selatan, China, hingga India.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Berusia 25 Tahun, Gery Garudafood Tembus Pasar Australia hingga Korea Selatan
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Bagikan