Mentan Ogah Kompromi ke Pelaku Praktik Curang Beras dan Pupuk, Sangat Rugikan Petani
Ilustrasi sawah. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Pertanian menyebutkan dugaan praktik kecurangan perdagangan beras itu menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu.
Tak hanya kecurangan pada beras, Kementerian Pertanian sebelumnya mengungkapkan temuan dugaan peredaran pupuk palsu menyebabkan potensi kerugian petani mencapai Rp 3,2 triliun secara nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, tidak ada kompromi terhadap praktik curang yang merugikan petani, karena pemerintah berkomitmen penuh melindungi kepentingan petani demi menjaga kedaulatan pangan nasional.
"Kita tidak boleh kompromi terhadap praktik curang yang merugikan petani," kata Mentan.
Baca juga:
Mentan menegaskan, komitmen pemerintah untuk menghadirkan ekonomi yang berkeadilan, termasuk melakukan penindakan tegas terhadap mafia pangan.
"Satu kata, tindak tegas, tidak boleh kompromi terhadap yang merugikan petani,” tegasnya.
Sebelumnya investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan; 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET); serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras; 95,12 persen tidak sesuai HET; serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan.
Pengambilan sampel dilakukan saat itu pada 6-23 Juni 2025. Terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, di pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; hingga pasar dan tempat penjual beras di Jawa Barat.
Dalam memastikan akurasi dalam pengecekan beras di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi tersebut.
Atas kasus kecurangan beras komersil tersebut, Satuan Tugas Pangan Polri memanggil 212 produsen merek beras yang nakal itu.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penuhi Permintaan Gubernur Aceh, Kementan Kirim 10 Ribu Ton Beras Bagi Korban Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Modus Beras dan Gula Impor Ilegal Pakai Pelabuhan Free Trade Zone
Tanggapan Mendag dan Bea Cukai Soal 250 Ton Beras Impor di Aceh
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Raker Mentan Amran Sulaiman dengan Komisi IV DPR Bahas Target Swasembada Pangan
Mentan Larang 1 Liter Pun Beras Impor Masuk Pasar Indonesia
250 Ton Beras Ilegal dari Thailand Masuk Indonesia, Komisi IV DPR Minta Usut Tuntas
Begini Proyesi Produksi Beras, Jagung, Kopi dan Daging di 2026 Versi Kementan
Koperasi Merah Putih Bakal Dikerahkan Turunkan Harga Cabai