Dear Anggota DPR, Please Jangan Aji Mumpung di Tengah Pandemi COVID-19

Minggu, 19 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pengamat Politik Muhammad AS Hikam berharap agar DPR RI selaku legislator tidak bersikeras membahas RUU Cipta Kerja di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga gejolak sosial khususnya elemen yang akan sangat terdampak tidak terjadi.

Apalagi Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut sampai saat ini masih menyisakan polemik.

Baca Juga:

Berpotensi Picu Kegaduhan Saat Pandemi COVID-19, DPR dan Buruh Harusnya Peka Situasi

Menurut Hikam, para politisi di DPR tak elok jika mereka ngotot bahas RUU yang kontroversial dan masih memerlukan kajian serta pendalaman yang serius dari para pemangku kepentingan.

Pengamat politik Muhammad AS Hikam desak DPR stop bahas omnibus law
Pengamat politik Muhammad AS Hikam. (Foto: presidentuniversity.ac.id)

“DPR dengan laku grusa-grusunya bisa dituding publik sedang terapkan aji mumpung,” imbuh Hikam dalam keteranganya di Jakarta.

Menurut Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) era Presiden Gus Dur itu, menjaga kondusifitas nasional sangat diperlukan saat ini.

Kekompakan antara pemerintah dan rakyat sangat diperlukan agar wabah tersebut bisa segera bisa dientaskan.

“Kondusifitas polkam (politik, hukum dan keamanan ) pada kekinian, saya kira, sangat urgen agar Pemerintah dan rakyat Indonesia bisa bekerjasama mengatasi bencana nasional Covid-19,” jelas Hikam.

Bagi Hikam, jika memang DPR tetap ingin membahasnya, sebaiknya dilakukan saja setelah situasi sudah kondusif.

“Apa gunanya politisi seperti DPR menambah masalah, hanya demi kepentingan politik sesaat? Masih ada kesempatan lain untuk membahas RUU-RUU yang ada,” tegasnya.

“Jangan sampai para politisi Senayan itu dituding seperti maling yang menggunakan kesempatan tuan rumah sedang sakit parah dan tak mampu menjaga rumahnya,” tutup Hikam.

Sementara, praktisi hukum Petrus Selestinus meminta DPR menunda pembahasan RUU OMNIBUS LAW . Karena, jika terus dilanjutkan, maka akan mengundang kelompok buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa yang bisa membuat masalah baru ditengah pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Luhut Pastikan Layanan KRL Tidak Akan Dihentikan

"Hal itu juga untuk meringankan beban tugas Polri yang setiap hari sibuk di lapangan mengamankan program Pemerntah soal Social Diatancing dan PSBB;" jelas Petrus.

Ia menyebut, kalau memang mau dipaksakan pembahasannya maka pihak Buruh bisa diberi kesempatan pertama untuk didengar masukan dan alasan keberatannya. Tentu saja harus melalui rapat virtual untuk menghindari perkumpulan orang.(Knu)

Baca Juga:

Waduh, Gangguan Keamanan Malah Meningkat Selama Pandemi Corona

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan