Waduh, Gangguan Keamanan Malah Meningkat Selama Pandemi Corona
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mabes Polri mengungkapkan angka gangguan keamanan malah naik di tengah pandemi corona melanda Tanah Air.
Karo Penmas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan pada Februari, Polri mencatat ada sebanyak 17.411 kasus. Sedangkan di bulan Maret, tercatat ada sebanyak 20.845 kasus.
Baca Juga:
Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan
Angka-angka ini meliputi kejahatan pelanggaran dan gangguan bencana.
"Jada kenaikan sekitar 19,72 persen daripada gangguan kamtibmas tersebut," ucap Argo di Mabes Polri, Senin (13/4).
Sementara itu, dalam periode yang sama, Polri turut menyatakan telah membubarkan sebanyak 205.502 kerumuman massa dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Pembubaran kerumunan massa itu dari rentang waktu 14 Maret hingga 12 April.
"Jajaran kepolisian yang dibantu oleh TNI," kata Argo.
Polri telah melakukan upaya preventif dengan membuat imbauan kepada masyarakat. Argo menyebut setidaknya sudah ada 66.321 imbauan yang disampaikan untuk masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, Polri juga terus melakukan upaya preventif dengan melakukan patroli bersama TNI hingga ke tingkat kelurahan dan RT/RW.
Sedangkan upaya terakhir adalah dengan cara represif. Namun, menurut Argo, cara represif merupakan pilihan terakhir.
Dia menambahkan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setiap Polda di semua wilayah Indonesia telah mengerahkan personelnya di tiap wilayah yang menerapkan PSBB, seperti di kawasan Jakarta.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.152 orang personel yang tersebar di tiap Polres.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Mal/2/III/2020 pada 19 Maret 2020 lalu tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Baca Juga:
Pemprov Banten dan Jawa Barat Terapkan PSBB, Komnas HAM Kirimkan Surat Rekomendasi
Polisi akan menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi