Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik diterbitkanya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang 'tiba-tiba' memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ujang, kebijakan yang diteken oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan ini bertentangan dengan peratuan Kementerian Kesehatan soal pembatasan sosial.

Baca Juga:

Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif

"Ini kebijakan yang aneh. Dan membahayakan. Kebijakan yang tak sinkron diantara pemerintah pusat sendiri (Menkes dan Menhub). Kebijakan yang plintat plintut," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Panjaitan
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Ujang mempertanyakan ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana dalam satu kabinet ada dua peraturan yang terkesan bertentangan.

"Ngapain presiden memberikan kewenangan kepada Menkes untuk mengatur PSBB Jakarta yang didalamnya melarang Ojol angkut penumpang. Jika harus dianulir oleh keluarnya SK Menhub tentang Ojol tersebut," sesal Ujang.

Ujang beranggapan, jika pemerintah pusat bekerja baik. Tak akan ada perbedaan kebijakan diantara pemerintah pusat sendiri. Menkes Terawan Agus Putranto melarang sementara Luhut mebolehkan.

"Jika ingin mebolehkan sejatinya dari awal. Dari Menkes terkait PSBB tersebut," sebut Ujang.

Selain lucu, Ujang menganggap langkah Luhut ini bisa saja dilakukan untuk membangun pencitraan.

Ojol itu bisa saja istimewa, karena secara politis jumlahnya banyak. Dan itu bisa menjadi kekuatan politik bisa menakan pemerintah.

"Buktinya pemerintah membolehkan," terang Ujang.

Ujang menyarankan masyarakat harus lebih berhati terkait dengan penyebaran Corona yang masif.

"Karena ketika Ojol naik penumpang disitulah tak ada social distancing yang dianjurkan pemerintah sendiri," tutup Ujang.

Seperti diketahui, wabah virus corona atau COVID-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Pemerintah dianggap masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek dengan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :...dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.(Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

#Pengamat Politik #Ojek Online #Virus Corona #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Presiden Prabowo Tetapkan Potongan Aplikator 8 Persen, DPR : Bukti Pemerintah Hadir agar Beban Hidup Driver Online Berkurang
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Bagikan