Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 April 2020
 Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: unialazhar.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik diterbitkanya Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang 'tiba-tiba' memperbolehkan pengemudi ojek online mengangkut penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ujang, kebijakan yang diteken oleh Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan ini bertentangan dengan peratuan Kementerian Kesehatan soal pembatasan sosial.

Baca Juga:

Data Pemprov DKI, 36.963 orang Rapid Test Corona 1.203 Dinyatakan Positif

"Ini kebijakan yang aneh. Dan membahayakan. Kebijakan yang tak sinkron diantara pemerintah pusat sendiri (Menkes dan Menhub). Kebijakan yang plintat plintut," kata Ujang kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (13/4).

Pengamat politik Ujang Komarudin mengkritik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Luhut Panjaitan
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Ujang mempertanyakan ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana dalam satu kabinet ada dua peraturan yang terkesan bertentangan.

"Ngapain presiden memberikan kewenangan kepada Menkes untuk mengatur PSBB Jakarta yang didalamnya melarang Ojol angkut penumpang. Jika harus dianulir oleh keluarnya SK Menhub tentang Ojol tersebut," sesal Ujang.

Ujang beranggapan, jika pemerintah pusat bekerja baik. Tak akan ada perbedaan kebijakan diantara pemerintah pusat sendiri. Menkes Terawan Agus Putranto melarang sementara Luhut mebolehkan.

"Jika ingin mebolehkan sejatinya dari awal. Dari Menkes terkait PSBB tersebut," sebut Ujang.

Selain lucu, Ujang menganggap langkah Luhut ini bisa saja dilakukan untuk membangun pencitraan.

Ojol itu bisa saja istimewa, karena secara politis jumlahnya banyak. Dan itu bisa menjadi kekuatan politik bisa menakan pemerintah.

"Buktinya pemerintah membolehkan," terang Ujang.

Ujang menyarankan masyarakat harus lebih berhati terkait dengan penyebaran Corona yang masif.

"Karena ketika Ojol naik penumpang disitulah tak ada social distancing yang dianjurkan pemerintah sendiri," tutup Ujang.

Seperti diketahui, wabah virus corona atau COVID-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Pemerintah dianggap masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek dengan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang.

Baca Juga:

Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :...dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan..."(Pasal 11 ayat 1 huruf d).

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolak belakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.(Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Harap Masyarakat Jangan Jadi Korban Hukum PSBB

#Pengamat Politik #Ojek Online #Virus Corona #Kemenhub
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Ada 622 orang personel tim SAR gabungan yang dikerahkan mencari para korban Kapal Virgo Transport 8.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cari Korban Kapal Virgo Transport 8, Penyelam Pasukan Khusus TNI-AL Gunakan Drone Laut
Indonesia
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Kemenhub mengerahkan kapal patroli membantu pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput aktivitas Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Kemenhub Kerahkan Kapal Patroli Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Perairan Selat Sunda
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Indonesia
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia diperkirakan menuju kapitalisme negara atau welfare state. Ekonom mengungkapkan risikonya.
Soffi Amira - Jumat, 04 September 2026
Indonesia Menuju Kapitalisme Negara atau Welfare State? ini Pandangan Para Ekonom
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Kabut asap akibat karhutla di Kalimantan memicu penundaan dan pembatalan penerbangan di sejumlah bandara seperti Singkawang dan Pangkalan Bun. Cek status terkini, jadwal penerbangan terdampak, serta panduan refund dan reschedule tiket gratis di sini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla Lumpuhkan Penerbangan Kalimantan: Cek Update Bandara Terdampak dan Hak Penumpang
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Bagikan